Kota Cimahi- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar kegiatan Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban di Kantor Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (20/3/2025).


Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat dan dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional,Yono Ronald, serta Lurah Pasirkaliki, Andri Nurwantoro.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Idul fitri. Ia juga mengingatkan warga untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum meninggalkan rumah saat hendak mudik.
"Kota Cimahi sudah siap dalam pengamanan Idul fitri. Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan diri masing-masing. Selain itu, kami juga melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang ketertiban dan keamanan di Kelurahan Pasirkaliki. Langkah di ambil Ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ngatiyana.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam menjaga keamanan rumah saat akan ditinggalkan, seperti memastikan kelistrikan dan gas dalam kondisi aman, selain 2 faktor itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas di lingkungan wilayah tak kalah pentingnya
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
"Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah faktor penting bagi kelancaran pemerintahan daerah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan yang kondusif, sementara masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban," ungkap Sugeng.
Ia juga menegaskan bahwa peran RT/RW, Karang Taruna, PKK, Linmas, serta tokoh agama dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan lingkungan.
Penyuluhan ini sejalan, dan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021 yang mengatur ketertiban umum. Dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan masyarakat, diharapkan Kota Cimahi tetap kondusif, aman, dan sejahtera.*dendi