Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara, Sebuah Ancaman Bagi Keberlanjutan Lingkungan Cimahi

 

CIMAHI – Kota Cimahi kini tengah menghadapi tantangan besar terkait potensi bencana yang semakin meningkat, seperti banjir dan longsor, yang sering melanda beberapa wilayah. Salah satu faktor yang mengundang perhatian adalah alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan Bandung Utara (KBU), yang diduga memperburuk potensi bencana di daerah tersebut.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, dalam sebuah apel siaga bencana yang digelar di Mako BPBD Cimahi pada Selasa (11/3/2025), mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya bencana yang disebabkan oleh ketidaksiapan infrastruktur di beberapa titik rawan longsor. Ia menyebutkan, salah satu penyebab utama longsor adalah kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali di wilayah-wilayah lereng.

“Bencana longsor sering terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan faktor mitigasi bencana,” ujar Adithia. Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat menambah beban terhadap daya dukung alam, sehingga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Keberadaan kawasan KBU, yang selama ini terkenal karena ketinggiannya yang cukup signifikan, juga mendapat perhatian khusus. Wilayah ini, yang memiliki regulasi tertentu terkait ketinggian di atas permukaan laut (Mdpl), kini menjadi sorotan utama dalam pembahasan mitigasi bencana. Adithia menyebutkan, wilayah KBU memang memiliki peraturan tersendiri terkait tinggi wilayah, namun kondisi geografis yang sebagian besar berada pada ketinggian cukup tinggi ini sering kali menjadi kendala tersendiri dalam perencanaan tata ruang.

“Memang ada regulasi yang mengatur mengenai ketinggian di atas permukaan laut di kawasan Bandung Utara. Namun, hal ini juga bisa menjadi masalah, mengingat sebagian besar wilayah Cimahi berada pada ketinggian tinggi,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia berharap ada upaya bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Adithia juga menekankan pentingnya koordinasi antar sektor dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat mengenai perubahan aturan tata ruang di wilayah Bandung Utara untuk menghindari alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan kerentanannya terhadap bencana.

Pentingnya pemetaan kawasan rawan bencana juga menjadi agenda utama pemerintah Cimahi, terutama dalam menghadapi musim hujan yang diprediksi memiliki intensitas curah hujan yang tinggi. Pemda Cimahi berencana untuk melakukan pendataan lebih lanjut terkait wilayah mana saja yang berpotensi terkena dampak bencana, terutama yang berada di kawasan Bandung Utara.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), untuk merancang langkah-langkah mitigasi yang lebih efektif,” tegas Adithia.

Kesimpulannya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara memberikan tantangan besar bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah mitigasi bencana, koordinasi lintas sektor, serta regulasi tata ruang yang lebih ketat menjadi kunci utama untuk meminimalkan dampak bencana di masa depan.

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama