CIMAHI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping di seluruh Indonesia selama lebih dari dua bulan terakhir. Pemerintah kini tengah memfinalisasi penerapan sanksi bagi pengelola sampah yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Sebagai Menteri, saya memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Praktik ini jelas mengandung unsur tindak pidana dan harus segera dihentikan. Tidak ada pilihan selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landfill," tegas Hanif dalam konferensi pers yang berlangsung di Pasar Atas Cimahi, Sabtu (22/02/25).
Hanif menambahkan, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi kepada 343 unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tidak memenuhi standar dalam waktu beberapa minggu atau bulan ke depan. Para bupati, wali kota, dan gubernur juga akan diberikan arahan untuk segera menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan permasalahan pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, mengungkapkan bahwa sebagian TPA Sarimukti masih dapat digunakan asalkan memenuhi standar instalasi kualitas yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan telah menyampaikan hal tersebut kepada Pj Gubernur Jawa Barat agar mendapatkan perhatian lebih serius.
“Kami sudah membantu proses pembangunan, namun penting untuk menekankan keseriusan dalam pengelolaannya,” ujar Adhitia. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya limbah yang dibuang langsung ke sungai kini sudah ditangani, dan fasilitas pengelolaan limbah sedang dipercepat.
Selain itu, beberapa tempat pembuangan sampah yang tidak layak lagi akan ditutup, seperti TPS Basirih di Banjarmasin, yang telah ditutup. Banjarmasin saat ini tengah berjuang mengatasi sampah yang tersebar di berbagai lokasi.
Adhitia menyebutkan bahwa pengelolaan jangka panjang akan dilakukan melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. “Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pengelola, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dua tipe tempat pembuangan sampah yang akan ditutup, yakni lokasi yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Burangkeng di Bekasi, dan lokasi yang masih bisa dikelola namun sistem pengelolaannya harus disesuaikan.
"Dalam satu tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah harus mengalami perubahan signifikan. Batas waktunya sudah jelas, kita tidak bisa menunda lagi," pungkasnya.